Pages

Translate

Astagiri Perbaiki Permohonan hak para tukang gigi ke MK

Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI) dan H Hamdani Prayogo (tukang gigi) yang menguji Undang-undang nomOr 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi.

"Kami telah memperbaiki permohonan, terutama batu uji hanya Pasal 27 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," kata salah satu kuasa hukum pemohon Rinni Ariany, usai sidang di Jakarta, Jumat.
Menurut Rinni, perbaikan permohonan ini sesuai nasehat yang diberikan oleh majelis panel MK yang terdiri dari Ketua Majelis Panel Fadlil Ahmad Sumadi didampingi anggota Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva.


Dalam permohonan sebelumnya, pemohon telah mencantumkan batu uji Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menganjurkan bahwa batu uji permohonan tidak usah banyak-banyak, sedikit tidak apa-apa tapi tepat.
"Perbaikan permohonan ini sesuai yang dinasehatkan oleh majelis hakim," kata Rinni.
Jadi para pemohon menilai Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam permohonannya ini, berlakunya ketentuan Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran menyebabkan pemohon tidak mendapatkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pemohon juga menilai norma kedua pasal yang diuji ini bersifat multitafsir (bisa diartikan sangat luas) sehingga jika ada bidang pekerjaan yang bersentuhan dan atau ada kemiripan dengan pekerjaan dokter atau dokter gigi dianggap telah melakukan praktik kedokteran.
Bunyi lengkap Pasal 73 ayat (2) UU Praktik Kedokteran: "Setiap orang dilarang menggunakan alat, Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik".
Sedangkan Pasal 78: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta rupiah.
Pemohon juga mengkhawatirkan berlakunya aturan tersebut membuat pemohon dan tukang gigi yang mencapai 75 ribu orang akan dilarang melakukan pekerjaan dan juga mengancam profesi lainnya yang sejenis.
Untuk itu pihaknya meminta MK menyatakan Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran ini bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Rinni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga ahli, yakni dua ahli hukum dan satu ahli kesehatan serta saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang selanjutnya.


Pendahuluan Azas Organisasi Opini Visi dan Misi BERITA_Astagiri SEO

0 komentar:

Post a Comment