Pages

Translate

Terancam tentang hak prakteknya, 75 Ribu Tukang Gigi Menggugat ke MK


Nasib 75 ribu orang yang berprofesi memberi jasa pembuatan gigi palsu atau kita kenal dengan Tukang gigi kini di ujung tanduk. Sebentar lagi profesi yang digeluti secara turun-temurun sejak pra kemerdekaan ini dilarang. Hal ini mendorong mereka menggugat UU Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Praktek gigi ini didapati tukang dengan cara belajar secara tradisional. Dan mereka sudah eksis sebelum Indonesia merdeka,” kata kuasa hukum Perkumpulan Assosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri), Soleha Amin, usai sidang perdana di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis mei lalu.

Astagiri yang mempunyai anggota 75 ribu orang ini meminta pasal 73 ayat 2 dan pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran dihapus. Pasal 73 ayat 2 tersebut berbunyi ‘Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik’.

Menurut para tukang gigi ini, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 tentang jaminan mendapat kepastian hukum yang adil.

“Jadi intinya agar MK mencabut pasal tersebut karena hak-hak tukang gigi menjadi hilang. Bayangkan ada 75 ribu tukang gigi, mereka punya anak dan punya istri,” ucap Soleha.

Seandainya MK tidak bisa mencabut pasal yang dimohonkan, mereka meminta membolehkan praktik dokter gigi sepanjang dilakukan secara tradisional. Sebab hal ini menyangkut nafkah, hidup dan penghasilan ribuan orang. Dalam sidang perdana ini, perwakilan tukang gigi membacakan permohonannya di depan majelis panel yang diketuai Ahmad Fadhil.

“Kalau pasal 73 dan 78 tidak bisa dicabut, alternatifnya yaitu tukang gigi tetap berjalan sepanjang berjalan secara tradisional, maka kami boleh praktek,” harap perwakilan tukang gigi, Dwi Waris Supriyono dan M Zubaidi.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan teknis dari UU Praktik Kedokteran dengan membuat Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1871/MENKES/PER/IX/2011, soal Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Permenkes ini mengatur praktik tukang gigi, yaitu:
1. Dilarang melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun
2. Dilarang memasang gigi tiruan cekat, mahkota
3. Dilarang menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan tetap atau sementara
4. Dilarang melakukan pencabutan gigi dengan atau tanpa suntikan
5. Dilarang melakukan tindakan medis
6. Dilarang mewakilkan pekerjaan pada siapapun.

Para tukang gigi menolak dengan keras tentang ancaman tersebut.
Tags: Tukang gigi,MK,hak praktek


Pendahuluan Azas Organisasi Opini Visi dan Misi BERITA_Astagiri SEO

0 komentar:

Post a Comment