Pages

Translate

MK lindungi hak Profesi tukang gigi dari ancaman pidana


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh tukang gigi, Hamdani Prayogo. Dengan putusan ini, MK menyatakan profesi tukang gigi tidak boleh dipidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/1).

Mahfud menyatakan, pasal yang memuat ketentuan sanksi pidana dalam Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, yakni Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 konstitusional bersyarat.

"Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dokter atau dokter gigi atau memiliki surat izin praktek kecuali tukang gigi yang mendapat izin dari pemerintah," kata dia.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, tukang gigi bukan merupakan profesi yang meresahkan masyarakat. Keberadaan profesi ini justru telah ada di masyarakat sebelum adanya lembaga pendidikan dokter resmi.

"Tukang gigi merupakan pekerjaan yang turun temurun, bahkan sebelum adanya pendidikan dokter gigi di Indonesia," kata Hamdan.

Selanjutnya, Hamdan mengatakan, tindakan pemerintah yang mempidanakan profesi tukang gigi dengan memuat pasal sanksi pidana bukanlah langkah penyelesaian yang sesuai. Ini karena pemerintah tidak memperhatikan peran tukang gigi yang sangat memberikan manfaat bagi masyarakat kurang mampu.

"Pidana terhadap tukang gigi, bukan merupakan penyelesaian yang tepat karena keberadaan tukag gigi dapat melengkapi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi," terang Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan menambahkan, pemerintah seharusnya justru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para tukang gigi dengan cara memberikan izin tukang gigi untuk berpraktik.

"Karena profesi tukang gigi dapat dikategorikan satu jenis pelayanan publik yang dilindungi oleh negara," pungkas dia.

Permohonan ini diajukan Hamdani lantaran rekan seprofesinya mendapat perlakuan diskriminatif dengan berlakunya dua pasal itu. Mereka diancam dengan pidana penjara selama lima tahun, padahal profesi itu dijalankan semata-mata sebagai mata pencaharian.


Pendahuluan Azas Organisasi Opini Visi dan Misi BERITA_Astagiri SEO

0 komentar:

Post a Comment