Pages

Translate

Bertahan dalam himpitan Ekonomi Keluarga

Bertahan dalam Impitan

Pelarangan profesi tukang gigi dianggap tidak adil karena selama ini mereka pun merasa tidak dibina.
;;
TIDAK adil, begitulah yang dirasakan banyak tukang gigi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871 Tahun 2011. Peraturan yang mulai berlaku April 2012 itu memberangus profesi tukang gigi yang sebelumnya dinaungi Permenkes No 339 Tahun 1989. Permenkes No 1871/2011 sekaligus mencabut Permenkes No 339/1989.

"Di lapangan, peraturan sebelumnya saja belum ada realisasinya. Sekarang kami dikambinghitamkan. Ini kan tidak adil," tukas Sekretaris Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) Zubaedi di Jakarta, Jumat (18/5).

Zubaedi menjelaskan, sesuai Permenkes No 339/1989, pemerintah semestinya membina para tukang gigi agar menjalankan profesi dengan tertib. Sesuai dengan peraturan itu, peran tukang gigi ialah membuat sebagian atau seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik dan memasang gigi tiruan lepasan.

Namun, pembinaan tersebut tidak pernah dirasakan tukang gigi. Maka, ketika banyak tukang gigi memberikan layanan di luar aturan, seperti mencabut dan menambal gigi serta memasang kawat, Zubaedi meminta pemerintah tidak cuci tangan dengan memberangus.

Harapan yang sama juga diutarakan Ketua Himpunan Ahli Gigi Palsu Indonesia (HAGPI) Riskil Akbari. "Pelatihan dan pembinaan semestinya juga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat yang menjadi pengguna jasa tukang gigi."

Riskil mengatakan pelarangan profesi tukang gigi juga akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar. Potensi pengangguran tidak sepele mengingat jumlah tukang gigi di Indonesia mencapai 75 ribu orang.

Di luar itu, tukang gigi sebenarnya juga banyak dibutuhkan masyarakat bahkan dokter gigi. Sebagaimana pengakuan salah seorang dokter gigi, kebanyakan dokter gigi tidak memiliki laboratorium pembuatan gigi palsu hingga harus memesan kepada tukang gigi.

Karena itu, para tukang gigi bertekad akan sebisa mungkin bertahan menjalani profesi turun-temurun itu. Riskil mengatakan para tukang gigi akan terus mendukung proses gugatan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Gigi. Astagiri, pada awal bulan ini, telah mengajukan uji materi Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 28 UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.


Pendahuluan Azas Organisasi Opini Visi dan Misi BERITA_Astagiri SEO

0 komentar:

Post a Comment