Pages

Translate

PDGI TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUS I: // TUKANG GIGI TIDAK MUTLAK BEBAS MENJALANKAN PEKERJAANNYA //


Jumat, 18 Januari 2013, 00:47

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 januari 2013 telah menetapkan putusannya mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh tukang gigi. Terhadap putusan MK tersebut perlu dipahami dan ditafsirkan secara benar agar tidak menyimpang dari apa yang ditetapkan. Sedangkan dari Kementerian Kesehatan menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan MK tersebut.

KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

MK dalam amar putusan atas perkara yang diajukan oleh Tukang Gigi Hamdani Prayogo ini, menegaskan bahwa Pasal 73 ayat (2) UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, "Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah".

Selanjutnya, Pasal 78 UU Praktik Kedokteran juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah tukang gigi ".

Berdasarkan putusan MK, pasal-pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, yaitu konstitusional sepanjang norma dalam Pasal tersebut tidak termasuk tukang gigi yang mendapat ijin dari Pemerintah.

Dalam pertimbangannya MK mengemukakan, penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi ataupun juga karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan melalui pembinaan, perizinan, dan pengawasan oleh Pemerintah. Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, pengawasan dimaksudkan untuk mengontrol pekerjaan tukang gigi agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaannya, sedangkan perizinan dimaksudkan sebagai legalisasi tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki tukang gigi.

Menurut MK, profesi tukang gigi dapat dimasukkan/dikategorikan dalam satu jenis pelayanan kesehatan tradisional Indonesia yang harus dilindungi oleh Negara dalam suatu peraturan tersendiri. MK berpendapat, seharusnya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat.

KEMENTERIAN KESEHATAN KECEWA

Kementerian kesehatan terhadap keputusan MK menyampaikan kekecewaannya, sebagaimana yang dikutip dari pemberitaan metrotvnews.com 15 januari 2013. "Kita menghormati putusan MK, walau sebetulnya sedikit kecewa. Pengawasan praktik tukang gigi dibuat pemerintah justru untuk melindungi keamanan kesehatan masyarakat," ujar Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti. Saat ini, lanjut Gufron, jajaran kementeriannya tengah mempelajari salinan putusan MK. Bila semua isi putusan telah dipahami seutuhnya, hal itu bakal dijadikan landasan baru bagi Kemenkes untuk menyusun peraturan baru yang sifatnya dapat melindungi keamanan kesehatan masyarakat, sekaligus pula yang dapat membina tukang gigi agar bisa berpraktik dengan benar. Untuk sementara ini yang bisa dilakukan pemerintah dari praktik tukang gigi yang tidak benar adalah dengan menginstruksikan para petugas Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada tukang gigi.

TIDAK MUTLAK BOLEH BEBAS BEKERJA

Keputusan MK ditetapkan untuk mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, sehingga harus ditaati. Namun terhadap keputusan MK tersebut perlu ditelaah secara seksama agar tidak menimbulkan pemahaman dan penafsiran yang menyimpang.

Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Praktik menyebutkan: Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau izin praktik. Kemudian Pasal 78 Undang-Undang tersebut menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Keputusan MK menetapkan pasal-pasal UU Praktik Kedokteran tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Ada pun syaratnya adalah: tukang gigi yang mendapat izin dari Pemerintah.

Bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, pasal-pasal tersebut sesuai dengan konstitusi sepanjang norma dalam pasal-pasal tersebut tidak termasuk tukang gigi yang mendapat ijin dari Pemerintah.

Secara sederhana dapat dikatakan, bila syarat tersebut terpenuhi maka larangan serta sanksi pasal-pasal tersebut tidak diberlakukan. Dalam konteks tukang gigi berarti, bila tukang gigi memiliki izin dari pemerintah maka tidak dapat dikenakan larangan serta sanksi yang tercantum pada pasal-pasal tersebut.

Namun selanjutnya berdasarkan ketentuan yang ada perlu ditelaah mengenai syarat: tukang gigi yang mendapat izin dari pemerintah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tukang gigi yang diakui oleh Pemerintah adalah mereka yang telah mendapatkan izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969 dan diperpanjang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/1989. Kalau ada yang di luar ketentuan tersebut, namun menyebut dirinya tukang gigi, maka tukang gigi tersebut adalah tukang gigi yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969 menetapkan bahwa sejak tahun 1969 tidak dikeluarkan izin baru, sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/1989 hanya mengatur untuk meneruskan izin yang sudah ada. Diperkirakan saat ini sudah tidak ada lagi tukang gigi yang memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenyataan juga menunjukkan, dapat dikatakan tukang gigi yang ada sekarang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/1989.

Dengan keputusan MK tersebut, tukang gigi tidak dapat sertamerta langsung menjalankan pekerjaannya. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan pada keputusan MK tersebut, Pemerintah perlu melakukan pembinaan, perizinan, dan pengawasan terhadap tukang gigi. Pembinaan dilakukan agar tukang gigi mempunyai kompetensi berdasarkan pendidikan ilmu kedokteran gigi, pengawasan dilakukan agar dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar Pemerintah dan memberikan sanksi bagi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaannya, sedangkan perizinan sebagai legalisasi tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki tukang gigi. Dengan demikian Pemerintah harus terlebih dahulu menyusun dan menetapkan ketentuannya, termasuk persyaratan, kriteria dan standarnya, agar dapat kemudian dilaksanakan. Dalam penataan tersebut harus diperhatikan pula keberadaan tukang gigi dalam tatanan pelayanan kesehatan di Indonesia, agar tidak memporak porandakan tatanan yang telah ada. Diharapkan sesuai dengan yang telah dikemukakan oleh Wamenkes, Pemerintah dalam menyusun peraturan mengenai pembinaan, perizinan, dan pengawasan bagi tukang gigi dijalankan berdasarkan prinsip untuk melindungi keamanan kesehatan masyarakat.

Untuk himbauan agar tukang gigi dapat bekerja dengan prosedur yang telah berlaku.


Pendahuluan Azas Organisasi Opini Visi dan Misi BERITA_Astagiri SEO

0 komentar:

Post a Comment