Pages

Translate

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tukang Gigi Sah 'Jalan Terus'


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tukang gigi diizinkan berpraktek setelah mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh Hamdani Prayogo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghapusan pekerjaan tukang gigi dengan alasan karena pekerjaan tersebut berisiko sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berkompetan bukan merupakan penyelesaian yang tepat.

"Keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia. Keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan.

Menurut Hamdan, keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau karena pemerintah hingga saat ini belum dapat menyediakan pelayanan gigi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.


Pendahuluan Azas Organisasi Opini Visi dan Misi BERITA_Astagiri SEO

0 komentar:

Post a Comment